Jumat, 07 Agustus 2020

POP, Pendidikan sebagai Komoditi?

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Dok.Kemendikbud)

Oleh : Ajeng K. Saraswati

            Nama Nadiem Makarim baru baru ini sering disebut-sebut oleh media. Pasalnya Program Organisasi Penggerak (POP) dinilai cacat dalam prosesnya. POP merupakan tahap keempat dari program Merdeka Belajar milik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yang bertujuan untuk meningkatan kompetensi serta kualitas tenaga pengajar dan kepala sekolah. Dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud. Ditambah dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan. sebenarnya telah dirilis sejak Maret 2020 lalu.

Akan tetapi, nampaknya tidak banyak masyarakat yang paham program ini karena sosialisasi yang kurang. Hingga Juli lalu, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah memutuskan untuk mengundurkan diri dari program ini. Langkah ini kemudian disusul oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama (NU) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dengan dasar hukum yang jelas dan tujuan program yang baik, mengapa Muhammadiyah, NU, serta PGRI sebagai lembaga pendidikan yang akan dikembangkan melalui POP malah memilih mundur? Dan polemik apa yang muncul dari Program Organisasi Penggerak?

            Dalam keberjalanan POP, terdapat dua organisasi yang dinilai tidak layak mendapat alokasi dana yaitu Putra Sampoerna Foundation dan Sukanto Tanoto Foundation. Dua yayasan ini dianggap masih sangat baru di ranah pendidikan dan tidak sebanding apabila disejajarkan dengan Muhammadiyah dan NU yang lebih dulu bergerak di bidang pendidikan bahkan sebelum Indonesia lahir. Apalagi melihat sistem seleksi POP yang melalui kompetisi tunggal menggunakan pengajuan proposal dari masing masing lembaga tanpa melihat latar belakang sejarah lembaga tersebut. Poin ini sekilas menjadi hal utama yang membuat Muhammadiyah, NU, dan PGRI memutuskan keluar dari program Mendikbud. Namun nyatanya, ada hal hal lain yang membuktikan bahwa POP cacat dalam prosesnya.

            Tidak mengherankan bila akhirnya muncul berbagai kritik sebagai respon atas kucuran dana POP kepada Putra Sampoerna Foundation dan Sukanto Tanoto Foundation. Hal ini membuat Nadiem kemudian memutuskan untuk mengevaluasi jalannya POP dan mengatakan bahwa tidak akan ada sepeserpun dana APBN yang mengalir ke dua yayasan tersebut. Nadiem juga menambahkan bahwa dana yang akan dipakai merupakan murni dana mandiri. Namun, melihat petunjuk teknis Sekjen no.3 tahun 2020 tentang Juknis POP, tidak ada penjelasan mengenai pembiayaan mandiri. Oleh karena itu, bisa dikatakan Mendikbud melakukan pelanggaran pada petunjuk teknis programnya sendiri.

            Hal penting lain yang perlu diketahui adalah program ini menghabiskan dana kurang lebih setengah triliun yang mana dana ini seharusnya bisa dialokasikan untuk mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurut Retno Listryarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, dalam Indonesia Lawyers Club tanggal 29 Juli, pada PJJ terjadi tiga disparitas yang harus diperbaiki oleh Kemendikbud. Disparitas pertama terjadi pada anak dari keluarga kaya yang dapat terlayani dengan baik dalam PJJ sedangkan anak dari keluarga miskin tidak terlayani. Disparitas kedua adalah adanya bias kota dan desa dimana anak yang tinggal di kota terbiasa dengan teknologi terutama gawai dan internet sementara anak di desa tidak. Disparitas ketiga adalah adanya bias Jawa dan luar Jawa dimana 50% anak di luar jawa tidak terlayani dalam PJJ. Hingga saat ini belum ada langkah konkret Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah tersebut.

            Program Merdeka Belajar yang merupakan induk dari program POP ternyata memiliki fakta menarik. Jargon “Merdeka Belajar” ternyata tidak hanya digunakan oleh Kemendikbud namun telah terlebih dahulu dibuat menjadi merk dagang oleh PT. Sekolah Cikal. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik komodifikaai pendidikan. Tak ada tanggapan tegas terhadap penggunaan istilah “Merdeka Belajar” juga menimbulkan ketakutan barangkali negara lupa bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi negara dalam keadaan apapun. Apabila pendidikan dikomodifikasi, otomatis akses pendidikan menjadi mahal. Lalu bagaimana nasib siswa yang tidak mampu? Semua anak berhak atas pendidikan dan seharusnya Mendikbud menghilangkan program program berbau komodifikasi pendidikan.

Melihat hal ini, sepertinya Mahasiswa dan pelajar harus tahu, menteri millenial yang diharapkan membawa angin segar bagi dunia pendidikan dengan kebijakannya yang out of the box nyatanya masih saja menuai kegaduhan.



SHARE THIS

0 Comments: