Permintaan pemindahan Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) VISI Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta oleh Sekretaris Jurusan (Sekjur) Administrasi Negara (AN) berbuntut keresahan dari para pengurus LPM VISI. Pasalnya, permintaan itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Nur Heni Widyastuti, Pemimpin Umum LPM VISI, tak menyangka hari itu, Rabu (20/2), akan ada kabar “memilukan” bagi dia dan organisasi yang ia pimpin. Hari itu, dari seorang stafnya ia mendengar kabar relokasi Sekretariat LPM VISI atau sering disebut sebagai “Dapur VISI”. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.30 WIB, ia menghadap Sekjur AN Drs. Agung Priyono, M.Si guna membicarakan masalah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Agung menyampaikan bahwa Jurusan AN berencana melakukan perluasan kantor. Alasannya, ada satu dosen yang baru saja pulang dari luar negeri dan dua dosen baru yang belum mendapatkan meja. Selain untuk tambahan ruangan bagi dosen, tambahan ruangan itu juga diperuntukkan bagi pengelola terbitan yang akan dikeluarkan Jurusan AN.
Perluasan Kantor Jurusan AN, kata Agung, akan “memakan” ruang yang selama ini ditempati oleh LPM VISI. Perihal perluasan ini menurutnya sudah ia bicarakan dengan Pembantu Dekan II FISIP UNS. Karena itulah, ia meminta LPM VISI bersedia pindah dari ruangannya dan menempati ruang baru di ujung Jembatan Asmara FISIP UNS.
Agung juga mengklaim bahwa ruangan yang selama ini dipakai LPM VISI sebagai sekretariat adalah milik Jurusan AN. Karenanya, wajar bila Jurusan AN “meminta” ruangan itu kembali.
Mendengar permintaan Agung, Heni menjawab, “Ya nanti akan kami bicarakan dulu masalah ini dengan kawan-kawan pengurus LPM VISI, Pak.” Tapi, Agung justru menjawab, “Lho kenapa mesti dibicarakan lagi?” Ia juga meminta LPM VISI secepat mungkin “angkat kaki” dari sekretariatnya karena minggu depan dosen dari luar negeri sudah pulang.
Agung mengatakan bahwa Jurusan AN ingin membicarakan hal tersebut secara baik-baik dan bersedia membantu proses pemindahan itu. Namun ia juga menambahkan bahwa bila masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, LPM VISI bisa diberi surat peringatan. Menurut Heni, Agung bahkan sempat berkata akan menggunakan cara “pemaksaan” untuk menyelesaikan persoalan pemindahan ini.
Heni ngotot tetap tak mau pindah dalam waktu dekat. “Minggu depan, kami akan ada seminar nasional, jadi tak mungkin pindah dalam waktu dekat, Pak,” katanya waktu itu. Agung pun mengiyakan dan menjawab, “Ini hanya soal waktu, Mbak.”
Dekan: Perluasan Kantor AN Belum Resmi
Setelah pertemuan antara Heni dan Agung berakhir, dua anggota LPM VISI Rizky Pratama dan Haris Firdaus, langsung mengklarifikasi hal tersebut pada pihak Dekanat. “Dalam permasalahan ini belum ada permintaan resmi dari Jurusan AN kepada Dekanat. Pembicaraan yang terjadi hanya sebatas obrolan informal,” tegas Dekan FISIP UNS Drs. Supriyadi SN. SU siang itu.
“Tentang omongan Pak Agung, menurut saya hal itu tidak benar. Seharusnya diadakan pembicaraan baik-baik terlebih dulu,” tandas Supriyadi. Ia juga mengatakan, perintah Agung agar LPM VISI segera pindah juga tidak bisa dibenarkan. “Seharusnya ada obrolan baik-baik, dan kalian (Pengurus LPM VISI-red) ditanya butuh waktu berapa lama untuk pindah,” tambahnya.
Dekan menambahkan, Agung sebelumnya tidak pernah melapor kalau dia ingin membicarakan hal ini secara langsung. “Kalau masalah ini menimbulkan ketidakenakan, saya mohon maaf karena dia tidak ngomong terlebih dulu dengan saya,” tutur Supriyadi.
Namun rencana perluasan itu memang dibenarkan Supriyadi. Dia menjelaskan Jurusan AN menginginkan Sekretariat LPM VISI nantinya dijebol untuk dijadikan ruang Ketua Jurusan (Kajur) dan Sekjur AN, sehingga ruangan sebelah timur bisa dijadikan ruang dosen yang baru.
Pembantu Dekan II Drs. Marsudi, M.Si juga membenarkan rencana perluasan Kantor Jurusan AN yang akan memakai Sekretariat LPM VISI. “Hal itu memang benar, karena ada satu dosen yang baru pulang dari luar negeri dan dua dosen baru AN yang belum mendapat meja,” tegasnya saat ditemui di Ruang Dekanat, Jumat (22/2).
Sedangkan Pembantu Dekan I Drs. Priyanto Susilo Adi, M.Si mengatakan tidak tahu menahu tentang perluasan Kantor Jurusan AN. “Soal permintaan Sekjur AN pada LPM VISI, saya tak tahu apakah itu atas dasar inisiatif pribadi atau memang telah ada keputusan resmi dari Dekan,” tuturnya pada Haris dan Heni saat ditemui di Ruang Dekanat, Jumat (22/2).
Mengenai klaim Agung yang mengatakan bahwa Sekretariat LPM VISI itu merupakan milik Jurusan AN, Priyanto mengatakan hal itu tidak benar. Seluruh ruang di UNS, katanya, merupakan milik universitas. “Klaim pemilikan oleh fakultas saja sebenarnya tidak dibenarkan, apalagi klaim milik jurusan atau program studi,” kata dia.
LPM VISI Keberatan
Menanggapi rencana pemindahan sekretariatnya, Heni mengatakan bahwa Pengurus LPM VISI keberatan dengan rencana itu. “Kalau memang Jurusan AN membutuhkan ruang untuk penambahan kantor, kenapa tidak mengambil ruang lain saja yang masih kosong? Kenapa mesti menggunakan ruangan LPM VISI?” paparnya.
Menurutnya, perluasan Kantor Jurusan AN itu bisa dilaksanakan tanpa perlu merugikan pihak lain. “Persoalan ini sebenarnya tak perlu terjadi kalau sejak awal Jurusan AN mau menggunakan ruang lain yang belum terpakai,” tambah dia.
Selain itu, berdasarkan rapat koordinasi Jumat (22/2), LPM VISI juga sangat keberatan dengan sikap Sekjur AN yang berusaha melakukan “penekanan” agar pemindahan itu segera terlaksana. Sekjur AN juga dianggap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti soal klaim kepemilikan Sekretariat LPM VISI oleh Jurusan AN.
“Perintah” Sekjur AN agar LPM VISI segera pindah dari sekretariatnya juga tidak pas karena keputusan resmi soal perluasan Kantor Jurusan AN dari dekanat belum keluar. Bahkan, surat pengajuan perluasan Kantor Jurusan AN pun, menurut dekan, sampai Kamis (21/2), juga belum diterima dekan.
Persoalan pemindahan ruang di FISIP UNS, seharusnya tidak dilakukan dengan cara-cara “pemaksaan”. Menurut Ema, salah satu Pengurus Urban Crisis And Community Development (UCYD), kepindahan Sekretariat UCYD dulu dilaksanakan secara baik-baik dan melalui pihak dekanat. “Sebelum pemindahan itu, sudah ada pembicaraan terlebih dulu. Kemudian ada surat resmi dari dekan mengenai pemindahan UCYD,” ungkapnya.
Proses yang “baik-baik” dalam pemindahan Sekretariat UCYD itulah yang tak terjadi dalam proses pemindahan Sekretariat LPM VISI. Proses pemindahan Sekretariat LPM VISI ternyata diwarnai upaya-upaya “penekanan” dari pihak tertentu. Menghadapi upaya yang demikian—mengambil kata-kata Penyair Wiji Thukul—barangkali hanya satu kata yang pantas diperdengarkan: “Lawan!” (Haris, Mita)
0 Komentar