oleh: Galang
Jajaran hakim belakangan ini menggalakkan mogok gaji atas yang mereka terima. Hal ini disebabkan karena mereka merasa kurang pantas mendapatkan gaji sesuai kepres yang dikeluarkan presiden tahun 2001 . Mereka juga merasa kepresss yang dikeluarkan sebelas tahun lalu sudah tidak sesuai lagi dengan keadaaan finansial hidup hakim. Selain itu Mereka merasa iri atas mudahnya kenaikan gaji di departemen keuangan. Hal ini disebabkan jajaran hakim merasa mereka berpeluang paling untuk mendapat sogokan. Selain itu mereka juga menyalahkan lembaga yudisial karena selalu mencari kelemahan di hakim.
Kegiatan mogok akan mencoreng nama negara, hal ini karenakan akan terjadi kekosongan hukum dalam negara. Mogok kenaikan gaji atas hakim secara tidak langsung juga menunjukkan kekurang cerdasan hakim diindonesia, karena seharusnya mereka jajaran hakim di indonesia yang memiliki nilai pendidikan yang tinggi dan paham akan hukum dapat menggunakan persetujuan bersama hakin se indonesia yang kemudian di ajuakan ke lembaga eksekutif tanpa mereka harus mogok bekerja.
Selain itu mogok jajaran hakim yang merasa kurang keadilan melambangkan keabstrakan nilai hakim itu sendiri. Apabila hakim saja merasa tidak adil akan pemerintah, kenapa hakim juga tidak berpikir apakah mereka adil terhadap rakyat yang telah diadili??? Kasus pencurian sandal jepit yang hukumannya hampir mirip dengan para koruptor???
Wajar saja dalam pengajuan kenaikan gaji hakim yang dianggap tidak begitu pantas untuk dilakukan, tapi apabila mereka mengguakan wewenangnya untuk menuntut agar presiden harus menaikkan gaji hakim akan menjadikan kecemburuan diseluruh sisi pemerintah negara. Hakim mengancam dengan kekosongan hukum di dindonesia hal ini bena-benar mencoreng muka negara indonesia. Bayangkan apa yang terjadi apabila seluruh sisi menuntut kenaikan gaji dengan menggunakan wewenangnya??? DPR, MPR tidak bekerja, guru tidak mengajar, menteri tidak bertugas, presiden tidak memimpin, buruh mogok kerja????indonesia akan hancur.
Seharusnya ada rangkaian sistem yang dapat mengatur pengajuan kenaikan gaji yang sistematis dan tidak rumit. Selain itu, adanya Keppres atau UU yang mengatur tentang gaji dan perubahan sistem gaji di Indonesia sehingga tidak terjadi kerumitan dalam pelaksanaannya. Bayangkan kalau tidak ada hal seperti itu, ketika rakyat indonesia egois dalam mementingkan egonya dan ketika negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya maka akan terjadi kehancuran indonesia. Namun jika itu dibalik, ketika rakyat indonesia belum dapat memenuhi kebutuhannya dan meminta bantuan negara namun negara belum mampu seharusnya rakyat indonesia bersatu padu untuk menciptakan hal baru. Jadi tidak menuntut sesuatu untuk negara, tapi sesuatu yang kita berkan untuk negara.
0 Comments: