POSTINGAN TERKINI

6/recent/LPM VISI

Jurnalisme Publik, Sudahkah Media Kita?

(Kurnia Catur Wardani)

Prinsip keenam dalam sembilan elemen jurnalisme yang dikemukakan oleh Bill Kovach dan Thomas Rosenstiel adalah jurnalisme sebagai forum publik atau biasa juga disebut jurnalisme publik. Elemen ini menandakan bahwa media seharusnya dapat menyediakan forum kritik maupun dukungan terhadap informasi ataupun berita yang disampaikan oleh media. Jurnalisme publik lahir sebagai reaksi atas praktik media yang kerap menyingkirkan publik. Jurnalisme ini mengisi ruang publik yang kehilangan media diskusi. Muncul dari kalangan wartawan sendiri yang jenuh dengan politik, kapitalisme, media market system, serta tatanan apathy dan cynicism (Santana, 2005: 27). Denis McQuaill sebagaimana dikutip Santana (2005) dalam Jurnalisme Kontemporer mengatakan bahwa “The Public Jurnalism is made for a purpose”. Tujuan di sini adalah sebagai upaya merevitalisasi kualitas civic life, melalui partisipasi dan debat masyarakat.
Prinsip jurnalisme sebagai forum publik mengadopsi gaya storytelling yang menyatakan bahwa publik tidak hanya diletakkan dalam statement, melainkan masuk ke dalam event persoalan sehari-hari mereka. Akan tetapi, pada perkembangannya, media di Indonesia ketika memberitakan perihal peristiwa atau kejadian jarang meruntut sebuah kejadian itu secara kronologis dan detail. Kebanyakan kejadian disampaikan hanya berdasarkan hasil pengamatan wartawan sepintas dan berhenti pada statement narasumber saja. Media tidak berusaha mengorek informasi lebih mendalam dan menyentuh suara-suara publik yang bersangkutan agar memperoleh rekaman peristiwa secara utuh dari awal hingga peristiwa itu terjadi karena alasan deadline. Padahal, Kovach dan Rosenstiel menyebutkan bahwa forum publik seharusnya dibangun dari fakta yang disusun berdasarkan “standard of truthfulness” atau “allegiance to public interest” (Santana, 2005: 34). Gaya storytelling berusaha untuk memberikan gambaran secara utuh, seluk beluk kehidupan terungkap, sehingga publik dapat menilai dan memutuskan sendiri bagaimana mereka seharusnya bersikap. Dengan demikian, suara publik yang “bukan siapa-siapa” tidak termarginalkan.
Dalam konsep jurnalisme publik, jelaslah bahwa orientasi utamanya adalah kesetiaan pada kepentingan publik. Idealnya, media tidak hanya sebagai penyaji informasi, melainkan juga menyediakan ruang debat ataupun diskusi dalam pemberitaannya. Dengan munculnya jurnalisme publik, maka sekaligus menjalankan amanat demokrasi di mana partisipasi rakyat dalam proses sosial-politik diperhatikan. Ruang publik dalam media diharapkan mampu menjadi media untuk berinteraksi, bertukar pikiran, membahas masalah sosial dan politik tanpa harus merisaukan intervensi dari penguasa.
Belakangan di Indonesia, media khususnya televisi ramai memfasilitasi forum untuk publik. Beberapa program news memberikan kesempatan pada audiens untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, komentar, kritik, maupun dukungan mereka terkait suatu pemberitaan. Salah satu program news yang menyediakan forum ini adalah Suara Anda di Metro TV. Program Suara Anda dipandu oleh seorang penyaji berita dan menghadirkan topik-topik pemberitaan yang sedang  hangat dibicarakan. Melalui telepon interaktif, audiens dapat memilih pemberitaan yang diinginkan dan kemudian menyampaikan komentarnya terhadap pemberitaan tersebut.
Selain program Suara Anda di Metro TV, ada pula program televisi yang memberikan fasilitas dialog langsung sekaligus telepon interaktif. TVOne, stasiun televisi yang juga mengidentikkan dirinya dengan program news ini mengusung program bernama Apa Kabar Indonesia. Jika publik dalam Suara Anda hanya bisa menyampaikan komentarnya tanpa ada feedback, maka TVOne lewat Apa Kabar Indonesia menyajikannya dengan sedikit berbeda karena acara ini menghadirkan narasumber yang bisa dimintai tanggapannya secara langsung.
Forum publik yang dihadirkan dalam Suara Anda (Metro TV) dan Apa Kabar Indonesia (TVOne) boleh jadi memberikan kesempatan pada khalayak untuk ikut aktif berpartisipasi dalam proses sosial-politik. Dengan forum ini, suara khalayak dapat didengar, khususnya oleh para stakeholder kunci (pihak yang memiliki wewenang legal dalam mengambil keputusan). Namun demikian, telepon interaktif tidak memberikan ruang yang luas untuk audiens menyampaikan gagasannya karena terbatasi oleh durasi yang minim. Meskipun program televisi menyediakan forum untuk menyampaikan dukungan ataupun kritik seperti melalui dialog interaktif, namun perlu diingat bahwa reaksi itu disampaikan setelah proses komunikasi berlangsung, (tidak seperti komunikasi tatap muka—red) artinya terjadi delayed feedback (Fajar, 2009: 227). Terlebih jika kita cermati, acara Apa Kabar Indonesia di TVOne kerapkali justru membuat “gerah” pemirsa dengan ulah narasumber yang ribut sendiri. Entah ada skenario atau tidak, yang jelas media (TVOne) seolah sengaja membuatnya “heboh” agar pemirsa penasaran. Lihat saja orang-orang yang diundang, seringkali itu-itu saja—orang-orang yang terkenal mudah tersulut emosinya.
Jika forum dialog interaktif dinilai kurang representatif dalam mewakili suara publik, maka stasiun-stasiun televisi swasta pun kembali menghadirkan forum publik dengan format baru, yaitu forum diskusi. Salah satu forum diskusi yang saat ini sedang “naik daun” adalah Indonesian Lawyers Club yang sebelumnya bernama Jakarta Lawyers Club. Program ini diusung oleh TVOne. Format acaranya adalah diskusi publik dengan memperbincangkan permasalahan yang sedang hangat di masyarakat. Acara ini melibatkan wartawan senior, Karni Ilyas, sebagai host sekaligus moderator yang mengatur arus pembicaraan dalam diskusi. Sementara peserta diskusi terdiri dari orang-orang yang sengaja dipilih (selected groups) dan dianggap mengetahui masalah yang diperbincangkan.
Acara Indonesian Lawyers Club di TVOne bisa dibilang menjadi tontonan yang cukup atraktif. Dengan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap ahli, masing-masing mengemukakan gagasan dan idenya terhadap topik yang dibicarakan. Namun, dalam pelaksanaannya, para peserta yang seharusnya mewakili suara khalayak tersebut justru asyik dengan perdebatan mereka sendiri. Tak jarang satu sama lain saling sindir dan memprovokasi. Karni Ilyas sebagai moderator yang seharusnya dapat meng-handle acara pun seringkali tidak mampu mengendalikan. Forum yang seharusnya dapat memberikan ‘pencerahan’ pada masyarakat tentang topik yang sedang dibicarakan berubah menjadi debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Selain format dialog interaktif dan forum diskusi, televisi juga hadir dengan program yang ‘dianggap’ dapat menjadi pemantau kekuasaan sekaligus menjadi forum publik, yaitu lewat parodi politik. Salah satu acara parodi politik yang cukup menarik perhatian penonton di kisaran tahun 2007-an adalah Republik BBM (Baru Biasa Mimpi) di Indosiar. Acara tersebut kemudian berubah menjadi Republik Mimpi dan diusung oleh Metro TV. Republik Mimpi didesain dengan setting suasana sidang kabinet. Dengan menampilkan sang ‘Presiden’ (alm) Taufik Savalas didampingi ‘Wakil Presiden’ serta ‘Menteri Sekretaris Negara’, mereka membahas berbagai persoalan bangsa untuk dipecahkan dengan joke-joke segar dan banyolan-banyolan yang sangat menggelitik. Berselang kemudian, penggagas melakukan perubahan skenario. Taufik Savalas tidak lagi menjadi maskot. Forumnya tetap sidang kabinet, namun Taufik Savalas tidak lagi tampil. Ia digantikan Si Butet Yogya (SBY) yang menjadi ‘Presiden’ dan Jarwo Kuat sebagai ‘Wakil Presiden’. Selain itu, juga ditampilkan beberapa ‘tokoh bangsa’ seperti Suharta, Habudi, Gus Pur, dan Megakarti.
Pelakon ‘tokoh bangsa’ tersebut dirias sedemikian rupa sehingga dari raut wajah, mimik, aksen, dan warna suara seolah-olah mirip dengan tokoh yang dilakoninya. Misalnya, pelaku yang melakoni Suharta dibuat mirip dengan mantan Presiden RI kedua, Soeharto. Gur Pur mirip dengan mantan Presiden keempat Gus Dur (Abdurrahman Wahid), serta Habudi mirip dengan mantan Presiden ketiga BJ. Habibie.
Baik acara Republik BBM maupun Republik Mimpi awalnya disajikan untuk membahas dan mendiskusikan permasalahan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Dalam acara tersebut, juga terdapat penonton yang hadir di studio dan diberi kesempatan untuk memberikan pertanyaan maupun tanggapan terkait persoalan yang dibicarakan. Berbagai persoalan yang dimunculkan dibawakan dengan gaya jenaka sehingga mengundang gelak tawa, baik dari penonton yang hadir di studio maupun pemirsa di rumah.
Pada akhirnya, di setiap ending tetap menyampaikan bahwa acara tersebut semata-mata hanya khayalan, tidak bermaksud menyinggung seseorang ataupun tokoh. Namun demikian, realitas yang disajikan dalam acara tersebut merupakan “parodi politik” dengan materi siaran yang mengandung sindiran dan kritikan politik yang dialamatkan kepada para tokoh yang ditampilkan. Dan pada gilirannya, hal tersebut menjadi bahan tertawaan.
Melihat fenomena yang terjadi dalam industri pertelevisian tersebut, Kovach dan Rosenstiel mengungkapkan bahwa jurnalisme yang mengakomodasi debat publik harus dibedakan dengan “jurnalisme semu”, yang mengadakan debat secara artifisial dengan tujuan menghibur atau melakukan provokasi. Jurnalisme semu muncul karena gaya lebih dipentingkan ketimbang esensi. Jurnalisme semu pada gilirannya membahayakan demokrasi karena ia bukannya memperlebar nuansa perdebatan tapi lebih memfokuskan dirinya pada isu-isu yang sempit, yang terpolarisasi (Harsono, 2010: 27-28).
Dalam program Apa Kabar Indonesia dan Indonesian Lawyers Club, jelas terlihat bahwa pengelola media tidak lagi mengutamakan tujuan dari diskusi tersebut. Idealnya, diskusi publik harus mampu melayani masyarakat dengan baik. Dan kalaupun dalam acara tersebut tidak dapat menghadirkan ‘masyarakat awam’, namun suara mereka seharusnya dapat terwakili dengan baik. Sebuah debat yang hanya berfokus pada argumen yang sangat saling bertentangan tidaklah melayani publik. Forum publik, seperti yang disarankan Kovach dan Rosenstiel, harus menyertakan gagasan solutif sebagai ‘pencerahan’ atas permasalahan yang telah diperbincangkan panjang lebar. Dengan demikian, forum diskusi dan debat itu tidak menjadi sia-sia.
Sementara itu, acara parodi politik seperti Republik BBM dan Republik Mimpi bisa dikatakan sebagai “jurnalisme semu” belaka. Program-program tersebut hanya berorientasi untuk menghibur pemirsa. Tayangan parodi politik seperti Republik BBM dan Republik Mimpi pada kenyataanya justru menghadirkan masalah tanpa jalan keluar. Tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh penonton di studio ujung-ujungnya hanya ditimpali dengan bahan bercandaan. Seperti yang kita ketahui, para pemeran dalam acara ini hanyalah komedian, jelas bukan orang yang tepat dimintai tanggapan terkait isu-isu yang diangkat. Tidak ada pesan maupun aspek pendidikan di dalamnya. Padahal, yang diharapkan dari program yang berdalih sebagai ‘forum publik’ selayaknya meramu materi yang informatif dan edukatif, meski disajikan dengan gaya dan bahasa yang ringan.
Di sisi lain, ditinjau dari segi peraturan, program parodi politik nyatanya berseberangan dengan Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1987 tentang protokol, serta peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 62 tahun 1990. Peraturan tersebut mengatur tata kehormatan, tata tempat (setting arrangement), serta perlakukan terhadap seseorang, sesuai kedudukan/martabat jabatannya dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat. Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa Presiden/Wakil Presiden serta mantan presiden/mantan wakil presiden mendapat kehormatan di tempat utama dan penghormatan sebagai pejabat negara. Bahkan, dalam aturan keprokolan mereka disebut sebagai VVIP (Very Very Important Person) (http://www.waspada.co.id).
Mengacu kepada ketentuan tersebut, pengelola acara parodi politik Republik BBM maupun Republik Mimpi bisa dikatakan telah melanggar etika protokol. Presiden, wakil presiden, maupun menteri adalah simbol suatu negara dalam tata pergaulan internasional. Mereka merupakan “representasi negara”. Begitu signifikannya kedudukan dan penghormatan terhadap simbol-simbol dan representasi negara, sehingga mengolok-olok dan mempermainkan harkat serta martabat mereka berarti melecehkan negara.
Industri pertelevisisan dewasa ini memang menjadi industri yang menjanjikan, baik untuk pengelola media maupun pemasang iklan. Rayuan bisnis seolah menjadi “senjata pembenaran” mereka dalam mengelola televisi, termasuk menciptakan acara dengan kemasan “jurnalisme semu”. Televisi yang digawangi oleh para pemilik modal kian hari semakin mendewakan rating di atas kepentingan publik. Kebutuhan publik akan ruang untuk bersuara menyatakan kritik ataupun dukungan terhadap persoalan yang melanda negeri ini seolah menjadi hal klise untuk direalisasikan. Praktik penyelenggaraan forum debat maupun diskusi bukan lagi hal yang murni demi kesetiaan pada kepentingan publik, melainkan lebih pada komersialisasi. Pada kenyataanya, konsep ‘ruang publik’ di televisi kerapkali hanya menempatkan publik sebagai konsumen, bukan sebagai warga negara yang berhak menuntut perlakuan yang sama dalam memberitakan urusan-urusan publik tanpa memandang siapa yang berbicara atau siapa yang tengah dibicarakan (http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/10107121131.pdf). Hal ini pada gilirannya justru menyingkirkan esensi dari ‘ruang publik’ itu sendiri.
Kehadiran jurnalisme publik seharusnya dapat menjadi ‘nyawa’ dari demokrasi. Media, khususnya televisi, dalam praktiknya tidak boleh melupakan publik. Program televisi yang memfasilitasi forum debat maupun diskusi selayaknya dapat menjadi media bagi khalayak sebagai warga negara agar terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan (decision making). Adanya ruang publik juga mestinya dapat membangun awareness bagi warga negara untuk peduli dengan persoalan bangsa dan ikut berkontribusi mencari solusinya. Bukan sebaliknya, membuat persoalan yang sudah “ruwet” semakin “ruwet” dan ujung-ujungnya malah melahirkan apatisme.
Di sisi lain, implementasi jurnalisme publik dalam program acara televisi seyogyanya dapat berjalan beriringan dengan norma-norma etis lainnya. Pengelola media, di samping berpedoman pada prinsip dasar jurnalisme, juga wajib menghormati konstitusi maupun norma dan nilai lain yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, perlu diingat bahwa praktik penyelenggaraan itu tidak akan disebut ideal jika hanya terlaksana dalam sebuah media saja. Oleh sebab itulah sistem media secara keseluruhan harus mampu menyediakan akses ruang publik yang mudah bagi khalayak, sehingga pelaksanaan jurnalisme publik bukanlah sebuah ‘fatamorgana’.



DAFTAR PUSTAKA
Santana K., Septiawan. 2005. Jurnalisme Kontemporer. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Fajar, Marhaeni. 2009. Ilmu Komunikasi Teori dan Praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Harsono, Andreas. 2010.  ‘Agama’ Saya adalah Jurnalisme. Yogyakarta: Kanisius.
Umri, Irham Taufik. Setahun “Republik Mimpi”. (http://www.waspada.co.id diakses pada 28 mei 2012 pukul 21.14)
Sobur, Alex. Jurnalisme Publik: Merebut Ruang Yang Hilang dalam Jurnal Penelitian Komunikasi Vol. 10 No. 1. (http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/10107121131.pdf diakses pada 26 mei 2012 pukul 9.43)




Posting Komentar

0 Komentar