Rabu, 18 Desember 2013

Penyimpangan Hak Otonomi Daerah


Oleh: Arfian Grenoadi

Selama ini kita tentu sudah banyak mendengar perihal otonomi daerah. Media massa seperti surat kabar dan televisi seringkali membahas tentang otonomi daerah. Lalu apa definisi atau maksud dari otonomi daerah?
Menurut Wikipedia, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak otonomi daerah telah tercantum di dalam pasal 1 butir 5 UU no. 32 tahun 2004. Hak daerah dalam melaksanakan otonomi menurut pasal 21 UU no. 32 tahun 2004 ada delapan butir, yaitu:
1.      Mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya
2.      Memilih pimpinan daerah
3.      Mengelola aparatur daerah
4.      Mengelola kekayaan daerah
5.      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan
8.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah lahir untuk melengkapi sistem kepemerintahan yang demokratis di Indonesia. Sebelum dicanangkannya otonomi daerah, sistem yang dipakai adalah sistem sentralistik. Sistem sentralistik memberikan kewenangan penuh dari pemerintah pusat dalam mengatur tiap-tiap daerah di Indonesia. Namun ternyata sistem sentralistik ini dianggap merugikan pihak daerah.
Pada masa orde baru di mana sistem pemerintahan sentralistik diberlakukan, pengerukan potensi dari daerah ke pusat terus dilakukan dengan alasan pemerataan pembangunan. Bukannya mendapat untung, tapi daerah justru mengalami pemiskinan yang sangat luar biasa. Sehingga pemberlakuan otonomi daerah dianggap sebagai sebuah solusi yang tepat.
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah. Antara lain untuk mengatur pemerintahan sendiri dan mengelola kekayaan serta potensi yang dimiliki oleh daerahnya masing-masing. Otonomi daerah secara otomatis melenyapkan sistem sentralistik yang pada saat itu dianut oleh rezim orde baru.
Pada awal dicanangkan, otonomi daerah disambut dengan positif oleh masyarakat dan digunakan semaksimal mungkin. Tetapi setelah hampir sepuluh tahun diberlakukannya otonomi daerah, kini justru muncul berbagai penyimpangan. Hak dan kewenangan yang seharusnya dilaksanakan dengan lurus ini ternyata telah berbenturan dengan kepentingan pribadi. Saat ini, bukan hanya pemerintah pusat saja yang dapat melakukan tindak pidana KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), namun juga pemerintah-pemerintah daerah. Praktik korupsi telah bergeser dari pusat ke daerah.
Adanya kewenangan penuh dalam mengelola wilayah, keuangan, dan lain-lain malah dijadikan kesempatan untuk melakukan korupsi, dan tindakan-tindakan yang tidak bijak lainnya. Contohnya seperti bagi-bagi hasil sisa anggaran daerah untuk anggota DPRD, menghamburkan uang rakyat untuk piknik ke luar negeri dengan alasan studi banding, dan isu yang terhangat saat ini adalah tentang pidato Seno Samodro, Bupati Boyolali, Jawa Tengah menyoal rencana pembuatan efisiensi anggaran daerah. Yang nantinya hasil efisiensi anggaran daerah tersebut akan digunakan untuk menghapus bunga kredit motor dan rumah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawahannya.
Pidato Bupati Boyolali yang mengundang kontroversi tersebut tentu saja langsung menjadi sorotan di berbagai media massa. Bahkan anggota DPRD Boyolali pun ikut angkat bicara menolak rencana tersebut dalam sebuah media cetak. Banyak yang kontra terhadap rencana Bupati tersebut. Beberapa pihak menilai rencana tersebut sebagai upaya politisasi PNS dalam rangka menjelang tahun pemilu 2014.
Untuk mengatasi masalah ini, seharusnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut serta memberi masukan kepada Bupati Boyolali agar membatalkan rencana tersebut dan mengalokasikan hasil efisiensi anggaran daerah tadi untuk kepentingan rakyat Boyolali. Jangan mentang-mentang Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Boyolali-nya berasal dari partai yang sama lantas Gubernur terkesan selalu pro terhadap rencana yang dikeluarkan Bupati Boyolali.
Otonomi daerah dewasa ini justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk melakukan penyelewengan karena minimnya pengawasan dari pemerintah pusat. Hal ini merupakan salah satu kelemahan dari sistem otonomi daerah. Kebebasan yang diberikan ternyata tidak disertai rasa tanggung jawab pemegang kekuasaan daerah. Banyak dari mereka yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyat.
Contoh konkret lainnya adalah kasus Gubernur Banten Ratu Atut yang tersandung perkara nepotisme. Ia membangun dinasti politik di provinsi Banten. Beberapa kerabatnya menduduki posisi strategis di pemerintahan provinsi Banten. Namun, kerabat-kerabat Ratu Atut diduga menggunakan cara yang curang, yaitu dengan memanfaatkan kekuasaan dari Sang Gubernur untuk mendapatkan jabatan di pemerintahan provinsi Banten.
Pelaksanaan otonomi daerah semestinya bisa membawa manfaat yang besar dan kemajuan bagi daerah. Karena dengan kewenangan itu, pemerintah daerah bisa dengan leluasa mengatur beragam aspek dari seluruh sektor wilayahnya tanpa banyak campur tangan dari pemerintah pusat. Tapi entah mengapa, kewenangan yang diberikan justru kerap disalahgunakan. Kalau sudah begini, pemerintah pusat memang harus segera turun tangan untuk mengatasinya.



SHARE THIS

0 Comments: