Minggu, 15 Maret 2015

Mahasiswa S1 Wajib Lulus Lima Tahun


Dok/Internet
lpmvisi.com, Solo – Kebijakan baru telah dibuat dalam dunia pendidikan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 17 ayat (3) salah satunya menyebutkan bahwa masa studi untuk mahasiswa Strata 1 (S1) adalah 4-5 tahun.

“Kebijakan tersebut semestinya berlaku sesuai dengan tahun diundangkannya, UNS sendiri sedang melakukan penyesuaian dengan standar yang ditetapkan,” ujar Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni M.Si, selaku Pembantu Dekan I FISIP UNS, Senin (9/3/2014).

Menurut Ismi, Keputusan Menteri No. 49 Tahun 2014 itu bersifat mengikat. Sehingga, seluruh pihak terkait termasuk mahasiswa dianggap sudah mengetahui dan wajib menaatinya.
            
Mengenai ketepatan masa studi, Ismi menambahkan jika pihak UNS sendiri telah membuat kebijakan berupa Early Warning System sebagai peringatan bagi mahasiswanya. Apabila jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) yang harus dicapai sampai dengan semester 2 adalah 42 SKS, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak lanjut ke semester 3 apabila telah lulus 75% dari jumlah standar minimal SKS yang harus ditempuh, yakni 32 SKS.

“Saya setuju dengan kebijakan tersebut, karena dapat melatih mahasiswa dalam me-manage waktu dengan baik. Kebijakan tersebut juga dapat lebih menyadarkan mahasiswa dalam memilih organisasi yang tepat agar tidak mengganggu waktu kuliah,” ujar Fatwa, salah satu mahasiswi S1 Ilmu Administrasi Negara FISIP UNS. (Novira)

SHARE THIS

0 Comments: