Dok/Internet |
lpmvisi.com, Solo –
Kebijakan baru telah
dibuat dalam dunia pendidikan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Permendikbud RI) tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 17 ayat (3) salah satunya
menyebutkan bahwa masa studi untuk
mahasiswa Strata 1
(S1) adalah 4-5 tahun.
“Kebijakan tersebut
semestinya berlaku sesuai dengan tahun diundangkannya, UNS sendiri sedang
melakukan penyesuaian dengan standar yang ditetapkan,” ujar Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni M.Si, selaku Pembantu Dekan I FISIP UNS, Senin (9/3/2014).
Menurut Ismi, Keputusan Menteri No. 49 Tahun 2014 itu bersifat mengikat. Sehingga, seluruh pihak terkait termasuk mahasiswa dianggap sudah mengetahui dan wajib menaatinya.
Mengenai ketepatan masa studi, Ismi menambahkan jika pihak UNS sendiri telah membuat kebijakan berupa Early
Warning System sebagai peringatan bagi mahasiswanya. Apabila jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) yang
harus dicapai sampai dengan semester 2 adalah 42 SKS, maka mahasiswa yang bersangkutan berhak lanjut ke semester 3 apabila telah lulus
75% dari jumlah standar minimal SKS yang harus ditempuh, yakni 32 SKS.
“Saya setuju dengan
kebijakan tersebut, karena dapat melatih mahasiswa dalam me-manage waktu dengan baik. Kebijakan
tersebut juga dapat lebih menyadarkan mahasiswa dalam memilih
organisasi yang tepat agar tidak mengganggu waktu kuliah,” ujar Fatwa, salah satu mahasiswi S1 Ilmu Administrasi
Negara FISIP UNS. (Novira)
0 Comments: