Dok.Visi/Agung |
Berdasarkan peraturan rektor No. 88/H.27/PP/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang pengelolaan perpustakaan UNS bahwa mulai tanggal 1 November 2015 setiap keterlambatan pengembalian koleksi akan dikenakan denda sebesar Rp 5000 per hari per eksemplar.
Namun menurut salah satu pustakawan FISIP UNS, Nana (35), yang ditemui VISI pada Senin (29/2) menyatakan bahwa peraturan tersebut belum berlaku di perpustakaan FISIP. Peraturan tersebut belum diberlakukan karena sistem yang ada belum dirubah ke sistem yang baru.
Nana mengaku, Pusat Komputer (Puskom) UNS yang bekerja sama dengan perpustakaan FISIP dalam hal pemrograman belum juga datang untuk mengganti sistem yang lama dengan sistem yang baru. Sampai sekarang perpustakaan FISIP UNS masih menggunakan peraturan denda Rp 100 per hari per eksemplar. (Maran)
0 Comments: