Jumat, 18 Maret 2016

Isu Revisi UU Pilkada Justru Akan Naikkan Branding Ahok

Dok. VISI/Fauzan
Oleh: Herdanang Ahmad Fauzan

Tak dapat dinafikkan bahwa Jakarta merupakan etalase bangsa Indonesia. Dan sebagaimana pengaruh kondisi etalase terhadap sang pemiliki toko, segala dinamika dan pergolakkan yang ada di Jakarta secara otomatis juga merupakan dinamika dan pergolakkan seluruh masyarakat Indonesia.

Baru-baru ini Jakarta dan Indonesia telah dibuat hangat oleh deklarasi gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta 2017 melalui jalur perseorangan atau yang biasa kita kenal dengan istilah jalur independen. Rencananya Ahok dalam Pilkada mendatang akan didampingi oleh calon wakil gubernur Heru Budi Hartono yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta. Optimisme Ahok untuk maju lewat jalur independen bukanlah tanpa dasar. Ahok mendeklarasikan keputusannya karena merasa tergerak oleh usaha keras salah satu komunitas di ibukota yang menamakan diri mereka Teman Ahok. Teman Ahok sendiri merupakan sebuah perkumpulan relawan yang didirikan oleh sekelompok anak muda, bertujuan untuk membantu dan “menemani” Ahok mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi[1]. Untuk saat ini kegiatan utama Teman Ahok adalah mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat dukungan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Ahok-Heru sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen.

Dukungan seolah semakin deras mengalir. Hingga tulisan ini dibuat, setidaknya hampir 800 ribu KTP telah terkumpul. Kondisi ini tentu membuat para politisi dan birokrat penentang Ahok yang sebagian besar berasal dari kalangan partai politik merasa gusar. Yang terkini, para “mesin partai” di DPR berencana mengganjal langkah Ahok-Heru lewat rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015. Sebelumnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak. Calon independen atau calon perorangan paling sedikit harus mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap agar dapat maju dalam Pilkada setempat. Dengan dalih “harus diperberat agar berimbang”, DPR berencana mengubah ketentuan dukungan minimal calon independen. Ada dua model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT[2].

Lalu apakah isu revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 akan mempersulit langkah Ahok untuk memperpanjang masa pengabdiannya sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta?

Secara harfiah, Ya. Apabila kita menghitung berdasarkan angka, jika revisi UU ini terjadi (sebagaimana kemungkinan wacana yang ada) tentu Ahok akan berada di posisi lebih sulit karena harus mengumpulkan dukungan setidaknya dua kali lipat lebih banyak dari target minimal awal. Namun secara teori bisa jadi isu ini justru akan memperkuat peluang Ahok untuk mendaftar, bahkan memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Mengapa bisa demikian?

Berkaca dari realita pada Pemilu Presiden 2014 lalu, dapat kita amati  bahwa media sangat berperan dalam menentukan hasil akhir. Salah satu stasiun televisi yang cenderung bersikap “prabowo-sentris” justru seolah menggagalkan langkah capres dan cawapres andalan mereka. Kampanye yang mereka lakukan untuk menyerang (Jokowi-JK) malah terkesan mematikan kans Prabowo-Hatta memenangkan Pemilu 2014. Harus kita akui bahwa kala itu banyak rakyat Indonesia memandang Jokowi-JK bak tokoh protagonis yang sedang berhadapan dengan segerombolan antagonis dalam suatu dongeng. Pada akhirnya manusia selalu menyukai alur cerita “happy ending”, dimana sang protagonis menjadi pemenang di akhir cerita.

Kembali ke permasalahan DKI Jakarta. Apabila situasi seperti sekarang, termasuk terkait isu revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tak banyak berubah, hal yang “hampir mirip” dengan kasus Pemilu 2014 akan kembali terulang. Bedanya, kali ini (nampaknya) Ahok bakal mendapat peran protagonis dan partai-partai penantang Ahok yang akan jadi antagonisnya.

Isu revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 yang digodok oleh mesin-mesin partai di DPR akan semakin meyakinkan publik untuk menempatkan partai-partai penentang Ahok di posisi antagonis. Di sisi lain, pembawaan konsisten yang dimiliki Ahok bisa jadi akan menempatkannya di posisi protagonis. Bahkan sangat dimungkinkan posisinya lebih kuat ketimbang posisi Jokowi ketika Pemilu Presiden 2014 lalu.

Perlu diingat bahwa Teman Ahok hingga kini telah berhasil mengumpullkan hampir 800 ribu KTP. Toh jika revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 jadi diterapkan, mereka hanya perlu mengumpulkan setidaknya sekitar 200 ribu KTP tambahan (untuk asumsi minimal 10 persen dari DPT) atau 700 ribu KTP tambahan (untuk asumsi minimal 15 persen dari DPT). Dengan posisi Ahok sebagai protagonis yang semakin menguat, angka tersebut rasanya masih sangat mungkin untuk dicapai.

Jika pada akhirnya UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak jadi mengalami revisi dan polarisasi saat ini tak banyak berubah, rasanya Ahok hanya perlu fokus memikirkan bagaimana ia meningkatkan kualitas ibukota di periode keduanya.


SHARE THIS

0 Comments: