Jumat, 31 Maret 2017

Konsultasi KRS di FISIP Belum Berjalan Semestinya

Konsultasi KRS dengan Pembimbing Akademik merupakan hal yang dianjurkan sekaligus sering diabaikan. (Dok.VISI/Agung)

Berakhirnya satu semester bukan berarti kuliah juga ikut berakhir. Setelah melewati liburan panjang, seorang mahasiswa UNS harus merencanakan nasibnya untuk semester berikutnya. Dimulai dari membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga menyusun sebuah Kartu Rencana Studi (KRS). Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh mahasiswa, tak terkecuali oleh mahasiswa FISIP UNS.

Setelah melakukan pembayaran UKT—yang dapat dilakukan dengan autodebet ataupun setoran tunai melalui teller bank—mahasiswa dapat menyusun KRS yang berisi rencana studinya untuk satu semester berikutnya. Tentunya hal tersebut dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Kemudian KRS tersebut dapat dicetak untuk dikonsultasikan ke dosen pembimbing akademi (PA).

Alur rekapitulasi absensi mahasiswa dan registrasi kuliah. (dok. VISI/Litbang & Redaksi)

Namun, tidak semua tahapan tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya. KRS yang seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu ke dosen PA, berakhir dengan hanya ditanda tangani tanpa konsultasi. Bahkan, ada pula dosen PA yang meminta mahasiswanya untuk mengumpulkan KRS di meja kerjanya untuk kemudian dapat diambil kembali setelah ditanda tangani. Hampir tidak ada interaksi antara mahasiswa dengan dosen PA.

Nisa Ul Afifah, mahasiswi Hubungan Masyarakat 2015 mengatakan bahwa dirinya tidak pernah konsultasi dengan dosen PA-nya, “Kalau aku nggak (tidak konsultasi-red), langsung minta tanda tangan saja,” jawabnya saat ditanyai perihal konsultasi dengan dosen PA saat KRS oleh VISI, Jumat (31/3/2017). Saat ditanyai alasannya, Icak—sapaan akrab Nisa—mengatakan bahwa hal tersebut merupakan perintah dari pihak dosen PA-nya.

Tak hanya Icak, seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi 2014 yang tidak ingin disebutkan namanya pun mengatakan bahwa dirinya hampir tidak pernah konsultasi dengan dosen PA, “Mungkin karena merasa sudah tahu dan nggak ada yang perlu dikonsultasikan. Selain itu PA-ku nggak se-asik Bu Monik atau Pak Has,” ujarnya saat ditanyai mengenai alasannya tidak pernah konsultasi dengan dosen PA oleh VISI, Jumat (31/3/2017).

Ditanyai mengenai fenomena tersebut, Likha Sarisalah satu dosen PA pada Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UNSmenyatakan hambatannya untuk mengadakan konsultasi dengan mahasiswa adalah mengenai masalah waktu, “Secara aturan memang ada (konsultasi dengan dosen PA-red). Sebenarnya ingin juga memberikan waktu konsul, namun terlalu banyak mahasiswa untuk satu dosen PA dan tuntutan kerjaan. Juga masalah waktu,”  jelasnya saat ditemui VISI di ruang kerjanya, Kamis (23/3/2017).

Sedangkan menurut Lukman Fahmi, Dosen Prodi Hubungan Internasional FISIP UNS, semuanya  dikembalikan kepada sistem, “Semuanya kembali ke sistem, di mana belum ada peraturan resmi dari rektor yang mengatur tentang KRS-an,” jawabnya kepada VISI, Jumat (17/3/2017), mengenai fenomena tersebut.

Lukman pun menambahkan bahwa dari pihak Prodi HI sendiri sudah mulai memperketat mengenai pengawasan konsultasi dengan dosen PA. Mahasiswa diharuskan konsultasi dengan dosen PA pada waktu-waktu KRS-an. Jika tidak bisa, maka harus diwakilkan dengan surat kuasa yang bermaterai.

Lukman juga berpendapat jika masih banyak yang perlu diperbaiki, terutama perihal sistem. Selain itu, penambahan dosen juga dapat menjadi solusi lain agar sistem konsultasi dengan dosen PA dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Andi, Dita, Ghozi)

SHARE THIS

0 Comments: