Konsultasi KRS dengan Pembimbing Akademik merupakan hal yang dianjurkan sekaligus sering diabaikan. (Dok.VISI/Agung) |
Setelah melakukan pembayaran UKT—yang dapat
dilakukan dengan autodebet ataupun setoran tunai melalui teller bank—mahasiswa dapat menyusun KRS
yang berisi rencana studinya untuk satu semester berikutnya. Tentunya hal
tersebut dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Kemudian KRS
tersebut dapat dicetak untuk dikonsultasikan ke dosen pembimbing akademi (PA).
Alur rekapitulasi absensi mahasiswa dan registrasi kuliah. (dok. VISI/Litbang & Redaksi) |
Namun, tidak semua tahapan tersebut berjalan
dengan sebagaimana mestinya. KRS yang seharusnya dikonsultasikan terlebih
dahulu ke dosen PA, berakhir dengan hanya ditanda tangani tanpa konsultasi.
Bahkan, ada pula dosen PA yang meminta mahasiswanya untuk mengumpulkan
KRS di meja kerjanya untuk kemudian dapat diambil
kembali setelah ditanda tangani.
Hampir tidak ada interaksi antara
mahasiswa dengan dosen PA.
Nisa Ul Afifah, mahasiswi Hubungan Masyarakat
2015 mengatakan bahwa dirinya tidak pernah konsultasi dengan dosen PA-nya, “Kalau
aku nggak (tidak konsultasi-red), langsung minta tanda tangan
saja,” jawabnya saat ditanyai perihal konsultasi dengan dosen PA saat KRS oleh VISI, Jumat (31/3/2017). Saat ditanyai
alasannya, Icak—sapaan akrab Nisa—mengatakan bahwa hal tersebut merupakan
perintah dari pihak dosen PA-nya.
Tak hanya
Icak, seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi 2014 yang tidak ingin disebutkan
namanya pun mengatakan bahwa dirinya hampir tidak pernah konsultasi dengan
dosen PA, “Mungkin karena merasa sudah tahu dan nggak ada yang perlu
dikonsultasikan. Selain itu PA-ku nggak se-asik Bu Monik atau Pak Has,” ujarnya
saat ditanyai mengenai alasannya tidak pernah konsultasi dengan dosen PA oleh VISI, Jumat (31/3/2017).
Ditanyai mengenai fenomena tersebut, Likha
Sari—salah satu dosen PA pada Prodi
Ilmu Komunikasi FISIP UNS—menyatakan hambatannya untuk mengadakan konsultasi
dengan mahasiswa adalah mengenai masalah waktu, “Secara aturan memang ada
(konsultasi dengan dosen PA-red).
Sebenarnya ingin juga memberikan waktu konsul, namun terlalu banyak mahasiswa untuk satu
dosen PA dan tuntutan kerjaan. Juga masalah waktu,” jelasnya saat ditemui VISI di ruang kerjanya, Kamis (23/3/2017).
Sedangkan menurut Lukman Fahmi, Dosen Prodi Hubungan Internasional
FISIP UNS, semuanya dikembalikan kepada
sistem, “Semuanya kembali ke sistem, di mana belum ada peraturan resmi dari
rektor yang mengatur tentang KRS-an,” jawabnya kepada VISI, Jumat (17/3/2017), mengenai fenomena tersebut.
Lukman pun menambahkan bahwa dari pihak Prodi
HI sendiri sudah mulai memperketat mengenai pengawasan
konsultasi
dengan dosen PA. Mahasiswa diharuskan konsultasi dengan dosen PA pada
waktu-waktu KRS-an. Jika tidak bisa, maka harus diwakilkan dengan surat kuasa
yang bermaterai.
Lukman juga
berpendapat
jika masih banyak yang perlu
diperbaiki, terutama perihal sistem. Selain itu, penambahan dosen juga dapat
menjadi solusi lain agar sistem konsultasi dengan dosen PA dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Andi, Dita, Ghozi)
0 Comments: