Senin, 16 September 2019

Dilema Naiknya Tarif Cukai Rokok

dok. Internet

Oleh : Fajrul Affi Zaidan Al Kannur

Ketika membicarakan soal rokok pasti yang muncul ialah sebuah dilema. Kata “dilema" memang cocok untuk menggambarkan pro-kontra terkait keberadaan rokok masih terus berlanjut hingga sekarang. Awal mula penemuan rokok yang digunakan sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit sekarang ini mulai bergeser. Stigma yang terjadi sekarang ini menggambarkan bahwa rokok ialah suatu barang yang berbahaya dan mampu membahayakan kesehatan manusia, bahkan di iklan dan kemasan rokok pun sudah terpampang tulisan “Rokok Membunuhmu”. Memang sangat drastis perbedaan gambaran tentang rokok dahulu dengan sekarang, mengingat bahan dan kegunaan rokok dahulu dengan sekarang yang mungkin juga berbeda.

Namun, terlepas dari stereotip tentang rokok yang terjadi, harus diakui industri rokok juga memiliki peran besar terhadap Negara, yaitu sebagai sumber terbesar pendapatan Negara dari sektor pajak. Ini menjadi bukti bahwa keberadaan rokok menjadi dilema bagi kita semua, satu sisi membahayakan kesehatan manusia di lain sisi juga membantu pendapatan Negara.

Jumat (13/9/2019) setelah mengadakan rapat pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan cukai rokok ini akan mempengaruhi harga jual rokok eceran yang ikut naik hingga 35 persen. Dilansir dari kompas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni mengurangi konsumsi, mengatur industri rokok, dan meningkatkan penerimaan Negara. Lantas apa saja dampak yang terjadi akibat kebijakan baru ini? berikut kemungkinan – kemungkinan yang terjadi akibat kebijakan baru ini.

Pertama, mengurangi konsumsi. Sri Mulyani mengungkapkan prevelensi jumlah orang yang menghisap rokok meningkat terutama pada anak-anak dan remaja, maka dengan kenaikan harga rokok diharapkan jumlah konsumsi rokok menurun, dengan asumsi semakin mahal harga rokok, maka orang akan berpikir dua kali untuk membeli rokok. Namun tujuan dari kebijakan ini nampaknya tidak akan terwujud melihat realita dilapangan bukanlah demikian. Dengan kenaikan harga rokok sebesar 35 persen, para perokok tidak akan meninggalkan rokok, yang terjadi ialah perokok akan beralih ke produk rokok yang lebih murah, ngelinting dewe (melinting sendiri), atau bahkan membeli rokok ilegal yang terjangkau oleh kantong mereka. Melihat fenomena ini yang terjadi bukannya tingkat konsumsi rokok menurun, tetapi justru memunculkan permasalahan baru dengan maraknya peredaran rokok ilegal akibat permintaan pasar yang meningkat.

Kedua, mengatur industri rokok. Alih  alih mengatur industri rokok kebijakan ini justru akan mematikan industri rokok dan menghilangkan mata pencaharian orang-orang yang bergantung pada industri rokok ini. Dengan harga yang terus naik daya beli masayarakat akan berkurang, akibatnya pandapatan akan berkurang dan memaksa industri rokok untuk gulung tikar. Hal ini sangat mungkin dirasakan industri rokok kecil dan menengah. Selain itu, tingginya harga rokok membuat tingkat serapan industri rokok rendah, akibatnya serapan bahan baku rokok seperti tembakau dan cengkeh juga rendah. Pihak yang paling dirugikan dalam hal ini ialah petani cengkeh dan tembakau. Data dari kementrian Pertanian tahun 2018 produksi tembakau lokal sebanyak 171.360 ton dan hampir seluruhnya diserap oleh industri rokok. Sedangkan, produksi cengkeh pada tahun 2017 mencapai lebih dari 140.000 ton dan hampir 90 persen juga diserap industri dalam negeri sebagai bahan baku rokok. Jika, harga rokok naik dan daya serap industri rokok terhadap cengkeh dan tembakau menurun, lagi-lagi yang dirugikan ialah petani.

Oligopoli Industri Rokok

“Hidup segan mati tak mau” mungkin kalimat itu tepat untuk menggambarkan industri rokok kecil-menengah. Dengan kenaikan cukai rokok otomatis mau tidak mau mereka harus menaikkan harga rokok, dengan konsekuensi mereka kehilangan konsumen karena konsumen lebih memilih untuk membeli rokok lain yang lebih murah. Selain itu, kenaikan harga rokok ini juga berpotensi menimbulkan monopoli, karena jikalau banyak industri rokok yang gulung tikar dan hanya menyisakan industri – industri besar, akibatnya mereka bisa menguasai pasar dan memainkan harga sesuai keinginan mereka. Bila ini terjadi maka persaingan di industri rokok sudah tidak sehat lagi.

Hal ini tentunya berkaitan dengan pernyataan Sri Mulyani yang ketiga, mengenai meningkatkan penerimaan Negara. Dengan menaikkan tarif cukai rokok diharapkan penerimaan Negara juga meningkat. Mungkin logika ini sedikit bertolak belakang dengan tujuan dari kebijakan ini, yaitu untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok. Asumsinya, walaupun tarif cukai rokok naik, jika tingkat produksi berkurang. Maka, tingkat pendapatan juga akan sama saja, atau justru menurun penerimaannya. Maka, menurut penulis pertimbangan menaikkan tarif cukai agar penerimaan Negara meningkat bisa jadi tidak akan tercapai.

Langkah pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok sebetulnya memiliki tujuan yang baik. Namun, jika tidak dibarengi dengan perencanaan yang matang justru dapat memunculkan permasalahan baru. Menaikkan tarif cukai rokok otomatis akan menaikkan harga rokok. Hal ini bisa mengurangi tingkat konsumsi rokok, namun juga bisa menimbulkan masalah baru seperti maraknya peredaran rokok ilegal. Karena seorang perokok tidak akan begitu saja berhenti merokok hanya karena mahalnya harga rokok, mereka akan memutar otak dengan membeli rokok ilegal yang lebih murah atau melinting rokok sendiri. hal ini telah terbukti ketika tahun lalu pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk mengurangi tingkat konsumsi, hasilnya pun kurang signifikan.

Masalah lain yang ditimbulkan akibat kenaikan cukai rokok ialah, banyak industri rokok khususnya industri kecil-menengah akan gulung tikar. Ketika banyak industri rokok yang gulung tikar, maka otomatis daya serap industri rokok terhadap bahan baku rokok seperti tembakau dan cengkeh akan berkurang dan yang akan dirugikan adalah petani, jika petani kehilangan mata pencahariannya maka pengangguran akan bertambah dan kemiskinan akan meingkat. Rantai kehidupan seperti ini akan terus berurutan. Maka dari itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dan dibarengi dengan perencanaan yang matang. Selain itu dalam menetapkan kebijakan seyogyanya pemerintah juga melibatkan pihak-pihak yang terkait, misalnya dalam hal ini ialah pelaku industri rokok, perokok, petani cengkeh, dan juga petani tembakau. 

SHARE THIS

0 Comments: