Proses pemungutan suara di TPS 07 Timuran (Dok.Gede) |
Lpmvisi.com, Solo – Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pilkada yang jatuh pada Rabu (9/12/2020) ini dilaksanakan bertepatan dengan pandemi Covid-19. Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan Pilkada dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes).
Pilkada serentak tahun ini digelar di beberapa daerah
salah satunya Kota Surakarta. Dalam gelaran Pilkada ini, VISI berkesempatan untuk mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
07 Kelurahan Timuran, Kota Surakarta. Dalam pantauan VISI prokes telah diterapkan cukup ketat. Meskipun demikian, warga
yang terdaftar sebagai pemilih tetap
Pemilih yang hendak menggunakan hak suaranya, harus
mencuci tangan di pintu masuk halaman
TPS. Selanjutnya, pemilih akan diarahkan untuk mengantri sebelum memasuki
ruangan pemungutan suara. Jumlah kursi tunggu di dalam ruangan juga dibatasi
sebanyak enam buah kursi yang juga diberlakukan pemisahan jarak. Dalam pantauan
VISI, pemilih akan mendapatkan sarung
tangan plastik yang harus digunakan sebelum mengambil surat suara.
Pemilih kemudian dipanggil satu persatu untuk
menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Setelah memasukkan surat suara ke dalam
kotak suara, pemilih diarahkan ke meja tinta untuk ditetesi tinta sebagai tanda
telah menggunakan hak suaranya.
Sebelumnya gelaran pilkada sempat menimbulkan pro
kontra terkait pelaksanaannya yang digelar saat masa pandemi. Sebagian menilai Pilkada
dapat menjadi hotspot penyebaran Covid-19. Sebagian lagi menilai Pilkada
harus tetap dilaksanakan sebagai wadah demokrasi bangsa. Pilkada yang digelar
di Kota Surakarta akan memilih calon Walikota Surakarta untuk periode 2020 –
2025. Gelaran Pilkada tahun ini mempertemukan pasangan Gibran-Teguh dengan
Bagyo-Suparjo. Gede
0 Comments: