Suasana dalam ruang Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus sebelum sidang lanjutan untuk Gilang dimulai. (Dok. Cisya) |
Lpmvisi.com, Solo - Sidang kasus kematian Gilang Endi Saputra (21), Mahasiswa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (SV UNS) yang tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa), kembali digelar Senin (14/02/2022) pukul 10.00 WIB. Sidang dilangsungkan dengan menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kronologi kematian Gilang.
Janu, dokter
yang menangani Gilang di Rumah Sakit Dr. Moewardi merupakan saksi pertama yang
dimintai keterangan. Janu menuturkan, saat sedang berjaga malam, terdapat perempuan
yang melaporkan bahwa ada pasien yang tidak sadarkan diri. Bersama perawat, Janu
kemudian memeriksa kondisi pasien di dalam mobil dan menemukan Gilang sudah dalam
keadaan tidak bernyawa.
“Ketika
diperiksa, Gilang sudah dalam keadaan tidak bernapas dengan kondisi mata terbuka,
mulut terbuka, jari kaki sudah membiru, dan celana bagian depan basah,” terang Janu.
Kemudian terkait
luka yang ada pada tubuh Gilang, Janu melihat terdapat luka memar di bebearapa bagian
tubuh korban. Janu menduga luka lebam yang ada merupakan akibat dari pukulan
benda tumpul.
“Setelah
mengetahui bahwa Gilang sudah tidak bernapas, saya mengambil tindakan rekam
jantung kemudian meminta teman korban untuk menghubungi keluarga,” sambung Janu.
Saksi kedua adalah Sindhy, panitia Diksar Menwa yang bertugas mengontrol dan mengawasi kegiatan. Dalam keterangannya, Sindhy mengaku melihat Gilang bersandar di bawah pohon pisang pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB dan mendengar bahwa kaki Gilang mengalami bengkak. Ketika ia meminta panitia mengecek keadaan Gilang, mereka menemukan Gilang dalam keadaan kejang-kejang. Gilang kemudian dibawa ke dalam ruangan yang terpisah dari dua peserta yang juga mengalami kejang guna dilakukan tindakan. Menurut saksi, saat kejang, Gilang terlihat membenturkan kepalanya beberapa kali.
“Almarhum
waktu kejang dalam posisi tidur, membenturkan kepalanya ke lantai. Saya tidak
berani pegang kepalanya karena takut salah (tindakan -red),” ungkap Sindhy.
Panitia sempat
memanggil paranormal untuk meredakan kejang Gilang karena mengira bahwa Gilang
mengalami kesurupan. Selain itu, panitia memberikan minum, minyak kayu putih
dan membacakan doa. saksi juga mendengar adanya upaya pemberian oksigen kepada
Gilang.
“Sehabis
kejang, Gilang sempat makan kemudian sholat ashar,” lanjut Sindhy.
Usai Sindhy
memberikan kesaksian, sidang dilanjut dengan keterangan saksi ketiga, yakni Abi Catur
Saputri (22), Komandan Batalyon 905 Jagal Abilawa yang bertanggung jawab atas
keseluruhan kegiatan Diksar. Abi menuturkan bahwa pada Minggu (24/10/2021)
pukul 13.00 WIB ia mendapat kabar Gilang pingsan dan dibawa di depan markas.
Karena sudah ada yang menangani, ia memutuskan tidak menghampiri dan masuk ke
markas untuk membantu panitia lain.
Abi tidak
melihat Gilang duduk di bawah pohon pisang seperti yang dikatakan oleh Sindhy.
Ia menambahkan bahwa tidak ada laporan apapun terkait keadaan Gilang yang
datang kepadanya.
“Tidak ada
laporan apapun,” sanggah Abi.
Abi kemudian ikut mengantarkan
Gilang ke Rumah Sakit Dr. Moewardi pada malam harinya dengan menggunakan taksi online. Setelah mendapat kabar dari
dokter bahwa Gilang sudah tak bernyawa, Abi sempat bingung mengatasi
situasi saat itu. Ia tidak langsung memberi kabar ke orang tua Gilang, namun mencari
alamat Gilang terlebih dahulu di formulir pendaftaran dan KTP Gilang. Setelah
mendapat alamat Gilang pada pukul 23.00 WIB, ia meminta teman panitianya untuk memberi kabar ke keluarga
Gilang.
Sementara itu,
terkait alasan belum mengunjungi keluarga Gilang, Abi mengaku ingin berkunjung,
namun tidak mendapat izin dari pihak kampus.
“Sebenarnya
saya ingin ke rumah almarhum. Tapi setelah koordinasi dengan pembina, tidak
diizinkan karena pihak UNS belum mengizinkan,” jelas Abi. (Disti, Cisya, Fina)
0 Comments: