Kamis, 28 Juli 2022

Audiensi Bersama Rektorat : Upaya Pemenuhan Hak Dasar Mahasiswa

(Proses penyerahan nota kesepakatan antara mahasiswa dengan rektorat/Dok. Mutiah Wulandari)


Lpmvisi.com, Solo – Audiensi bersama rektorat digelar oleh aliansi BEM se-UNS pada Kamis, 28 Juli 2022. Audiensi ini dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan yang menyangkut pemenuhan hak dasar mahasiswa terkait kebijakan UNS dalam biaya pendidikan, jaket almamater, dan kuota seleksi mandiri. Audiensi yang mengundang rektorat beserta jajarannya dan seluruh mahasiswa UNS ini digelar dengan harapan apa yang disuarakan mahasiswa akan di eskalasikan nantinya. 

Acara digelar sekitar pukul sembilan pagi yang bertempat di Gelora Merdeka, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret. Sejak acara dimulai hingga pukul 10.30 WIB, pihak rektorat tidak ada yang hadir sehingga aspirasi-aspirasi mahasiswa belum tersampaikan. Maka dari itu, seluruh peserta audiensi menuju ke gedung rektor dr. Prakosa secara bersama-sama. 

Sesampainya di gedung rektor, mahasiswa menginginkan audiensi terbuka dengan duduk bersama-sama di depan rektorat. Akan tetapi, hal ini tidak disetujui oleh pihak rektorat. Oleh karena itu, mahasiswa melakukan negosiasi dengan pihak rektorat dan menghasilkan keputusan bahwa audiensi dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang yang terdapat di dalam Gedung dr. Prakosa. 

Audiensi secara tertutup dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB. Beberapa mahasiswa menyampaikan aspirasinya secara langsung dan diberikan respon dari jajaran rektor, salah satunya Prof. Yunus. 

 "Tidak menjadi pertimbangan, jadi yang menentukan adalah nilai ujian atau UTBK" tutur Prof. Yunus atas pertanyaan apakah besaran pengisian Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mempengaruhi peluang masuk UNS. 

Mengenai penggunaan gedung UNS Tower, Prof. Yunus mengatakan bahwa mahasiswa UNS boleh menggunakannya untuk kegiatan yang bertaraf internasional saja, seperti international conference atau yang sejenisnya. Peserta audiensi tampak kecewa dengan jawaban tersebut karena dana pembangunan UNS Tower berasal dari SPI mahasiswa tetapi penggunaannya hanya dibatasi untuk kegiatan bertaraf internasional saja. Oleh sebab itu, ketentuan penggunaan UNS Tower menyulitkan mahasiswa untuk mengakses UNS Tower.

Adapun isi nota kesepakatan yang dirilis oleh BEM UNS di laman instagram yaitu :

1. Prof. Yunus mengupayakan pengembalian Jaket Almamater ke unsur dalam UKT dengan menjadi perantara suara mahasiswa ke Rektor, dan sepakat untuk bersama-sama menindaklanjuti hasil keputusan Rektor nantinya.

2. Prof. Yunus menjamin ketersediaan Jaket Almamater di Kopma dan KPRI untuk stok mahasiswa baru tahun 2022.

3. Prof. Yunus akan menjamin transparansi terkait kebijakan penggolongan UKT, pengelolaan UKT, serta alokasi dan pengelolaan dana SPI.

4. Prof. Yunus menjamin adanya publikasi dan transparansi daya tampung mahasiswa baru 2023 sebelum timeline penerimaan mahasiswa.

5. Prof. Yunus meniamin kuota SM di tahun 2023 maksimal 50% sudah termasuk angka mortalitas dari total maksimal jumlah mahasiswa baru.

6. Prof. Yunus menjamin adanya publikasi dan transparansi total besaran mortalitas dari setiap jalur penerimaan mahasiswa baru di UNS.

7. Prof. Yunus mengusahakan untuk menyampaikan ke rektor terkait permintaan perubahan mekanisme pengisian SPI pada tahun 2023 dilakukan setelah mahasiswa resmi diterima di UNS.

8. Prof. Yunus menjamin kemudahan proses keringanan UKT, banding UKT termasuk meninjau lang timeline pengajuan keringanan yang terlalu pendek.

Namun dalam audiensi tertutup kali ini, kesepakatan antara mahasiswa dengan pihak rektorat belum tercapai karena Prof. Yunus tidak bersedia memberi tanda tangan pada lembar kesepakatan yang berisi tuntutan hak dasar dan keresahan-keresahan mahasiswa lainnya. Dengan demikian, belum bisa ditemukan  jawaban pasti dari berbagai aspirasi yang telah disampaikan peserta audiensi. (Wulan)


SHARE THIS

0 Comments: