(Kotak suara Pemilu/Dok. Freepik) |
Pada 15 Juni 2023 lalu, akhirnya Mahkamah konstitusi membacakan putusannya terkait Polemik Sistem Proposisional Terbuka vs Tertutup yang terus menjadi perdebatan selama beberapa bulan kebelakang. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sistem pemilu yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD 1945).
Sebagaimana diketahui bahwa gugatan Sistem Proporsional Terbuka ini dipermasalahkan karena menurut penggugat Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD 1945). Para penggugat menyatakan bahwa dengan sistem proporsional terbuka ini parpol telah kehilangan maknanya karena kehadiran norma-norma liberal, seperti politik uang dan lebih menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan daripada sistem kepartaian.
Menurut penulis jika dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup, sistem pemilu terbuka masih lebih baik, pertama dengan sistem pemilihan terbuka lebih memudahkan Masyarakat untuk memilih calon-calon yang sesuai dengan preferensi masing-masing (mewakili aspirasi dan kepentingan Masyarakat). Dengan kata lain Masyarakat lebih mengetahui kejelasan profil caleg, capres, cagub, dan visi-misi program-program yang akan dilakukan.Hal ini bisa jadi meningkatkan antusiasme Masyarakat untuk memilih calon-calon tersebut.
Kedua, Politik Uang. jika para penggugat menganggap bahwa sistem proposisional terbuka ini melahirkan politik uang, Menurut penulis politik uang ini akan tetap ada dengan sistem termasuk sistem pemilihan tertutup karena regulasi dan larangan politik uang sendiri di Indonesia masih abu-abu dan masih sulitnya pembuktian jika politik uang ini memang dilakukan. Proposisional Tertutup ini hanya akan memindahkan politik uang yang interaksinya semula langsung ke rakyat berpindah ke partai atau bisa dikatakan Proposisional tertutup ini akan menjadi ajang jual beli kursi-kursi partai. Mengutip dari pendapat pengamat politik Ray Rangkuti, politik uang ini sebenarnya “bersifat budaya yang sudah mengakar, jadi daripada mengubah desain sistem, lebih baik meningkatkan kualitas substansi demokrasi kita”, oleh karena itu, proposisional terbuka masih dianggap sebagai pilihan terbaik dalam demokrasi Indonesia.
Ketiga, pada ranah sosiologi, reformasi partai politik menunjukkan fatsun politik dalam demokrasi nasional yang artinya semua pemilihan umum yang dilakukan baik dari Kepala Desa, Kepala Daerah (Bupati, Walikota, dan Gubernur) hingga pemilihan presiden harus menampilkan asas demokrasi yaitu, jujur,adil,terbuka,dan langsung. Maka akan sangat kontroversial apabila calon-calon tersebut yang notabene wakil langsung dari rakyat untuk rakyat dipilih secara tertutup.
Kesimpulan, Sejatinya tidak ada sistem yang betul-betul sempurna.Setiap sistem mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Yang bisa dilakukan jika proposisional terbuka masih digunakan pada pemilu 2024 nanti adalah menumbuhkan kesadaran dan mindset bahwa politik uang akan sangat berbahaya jika terus dilakukan saat pemilu hal itu akan mencederai arti demokrasi,diperlukan penguatan dari pihak-pihak terkait baik dari penyelenggara maupun Masyarakat sipil bisa turut hadir untuk mengawasi praktik politik uang dan pemerintah harus membuat regulasi yang jelas mengenai larangan politik uang. (Olivia Jayanti)
0 Comments: