Selasa, 25 Juni 2024

Oknum Polisi Aniaya Anak Hingga Tewas, Di mana Peran Penegak Hukum?

(Ilustrasi Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Anak di Bawah Umur / Dok.Internet)

Lpmvisi.com, Solo - Indonesia merupakan negara hukum dimana segala sesuatu perkara kejahatan akan ditindak tegas oleh aparat negara, salah satunya aparat kepolisian. Polisi bertugas melindungi, mengayomi, serta menjadi penegak hukum di lingkungan masyarakat. Tentunya, polisi dekat keberadaannya dengan masyarakat. Polisi lebih mudah dijangkau masyarakat dibanding tentara yang sama-sama memiliki fungsi perlindungan dan ketertiban. Melihat tugas dan fungsinya, polisi tentunya memiliki kewajiban melindungi warga negara serta jauh dari pelanggaran. Akan tetapi, bagaimana jika polisi yang seharusnya menjadi tameng masyarakat dari kejahatan justru menjadi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum? 


    Hal tersebut terjadi di Indonesia. Beberapa oknum polisi dicurigai melakukan penganiayaan setelah pada Minggu, 9 Juni 2024 ditemukan mayat mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang sekitar pukul 11.55 WIB. Mayat tersebut diidentifikasi sebagai AM (13) yang sebelumnya bersama 1 teman, diringkus oleh polisi yang sedang melakukan patroli. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Padang mengatakan alasan polisi meringkus AM dan temannya karena dituduh mengikuti tawuran. Tidak hanya itu, dugaan penganiayaan polisi menjadi berjumlah 5 orang anak di bawah umur serta 2 orang dewasa. Penganiayaan yang dilakukan berupa sundutan rokok, ditendang, dicambuk, hingga pemaksaan seksual.


    Kasus tersebut tentunya menjadi sorotan publik. Mengapa harus ada penganiayaan jika bisa diselesaikan secara baik-baik? Terlebih lagi, polisi tersebut hanya menghadapi anak yang bahkan belum mendapat KTP. Seharusnya, polisi mempunyai tindakan preventif alih-alih malah melakukan penganiayaan. Penganiayaan anak termasuk dalam pelanggaran HAM dan patut mendapat hukuman yang setimpal. Penganiayaan terhadap anak termasuk dalam  Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 80 (1). Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Tidak sampai disitu saja, hukuman akan semakin bertambah berat apabila polisi sudah ditetapkan menjadi pelaku. Oknum polisi yang terlibat kemungkinan besar akan dicabut jabatannya serta menerima sanksi sosial. Sayangnya kasus ini belum mendapat titik terang meskipun publik sudah mengetahui entah sebab hal apa yang menyebabkan polisi lamban dalam penyelidikan kasus ini. Polisi masih mengumpulkan bukti keterangan dari saksi-saksi sekitar dan tentunya pelaku masih berkeliaran. 


    Keadaan ini menjadi sangat memprihatinkan sekaligus sangat ironi. Pasalnya polisi yang seharusnya menjadi lini terdepan penegak hukum justru turut menjadi objek penyelidikan polisi. Hal ini tidak sesuai dengan tugas aparat penegak hukum yang setiap anggota polisi harus menjadi pelopor dan teladan dalam ketertiban dan ketaatan aturan dan hukum negara. Namun, kenyataannya masih banyak oknum polisi yang melanggar aturan negara bahkan menjadi pribadi yang buruk yang tidak selaras dengan profesinya. Citra polisi sebagai penegak hukum menjadi buruk dan fungsi polisi semakin tidak berguna. Tidak sampai disitu, efek dari rusaknya moralitas polisi akan berujung panjang, sebab polisi merupakan pondasi dari terciptanya keteraturan dan fungsi perlindungan masyarakat. 


    Jika polisi tidak difungsikan sebagaimana fungsinya, otomatis tercipta disintegrasi di lingkungan masyarakat. Masyarakat cenderung tidak percaya bahkan memusuhi polisi yang seharusnya menjadi teman masyarakat. Masyarakat semakin tidak terkendali melihat keadaan polisi yang semakin bobrok. Rasanya akan sulit apabila dari aparat penegak hukum sendiri tidak taat pada peraturan entah itu dari segi teknis, pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Sebab, seperti yang dikatakan pepatah bahwa sapu yang kotor, tidak bisa membuat lantai bersih. Artinya jika oknum polisi secara personel tidak menaati peraturan, maka masyarakat yang diatur tidak mungkin taat peraturan. Masyarakat akan meniru apa yang polisi tampilkan ke khalayak yang kemudian tidak lagi tunduk pada aparat. Dalam kata lain, polisi memegang peranan penting untuk menjaga keteraturan sosial di lingkungan masyarakat. Sehingga sangat ditekankan bahwa polisi tidak boleh melanggar aturan apalagi melakukan kejahatan. (Asyahra)



SHARE THIS

0 Comments: